No menu items!

Tunduk Aturan PSE Kominfo, Twitter hingga PUBG Daftar di Hari Terakhir

Must Read

Platform media sosial dan game seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) telah terdaftar sebagai penyelenggara private digital platform electronic system (PSE) di Indonesia pada Rabu (20/7) yang merupakan batas akhir pendaftaran. Dengan begitu, Twitter dan PUBG lolos dari ancaman sanksi.

Berdasarkan pemantauan redaksi, Twitter telah terdaftar di daftar PSE asing hari ini dengan nama perusahaan Twitter.Inc. Twitter mengatakan telah mengambil tindakan yang tepat dalam upaya mematuhi aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pendaftaran PSE swasta.

“Komitmen kami untuk Indonesia, mendukung percakapan sehat di Twitter, serta internet terbuka tidak akan berubah,” kata Twitter dalam keterangan resmi, Rabu (20/7).

Perusahaan juga berharap dapat terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan mitra nirlaba di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengalaman internet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang.

Selain Twitter, sejumlah game yakni PUBG, Chimeraland, dan Alchemy Stars terdaftar di hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo. Alhasil, total PSE asing yang sudah terdaftar di Kementerian Informatika menjadi 131.

Sebelumnya, sejumlah platform Meta-enabled, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah terdaftar di Kementerian Penerangan pada Selasa (19/7).

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informatika, juga mengatakan bahwa platform besar lainnya seperti Netflix, TikTok, Spotify, dan game Mobile Legends telah terdaftar.

Google juga telah mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) yaitu Google Cloud. Namun raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memiliki beragam layanan, seperti Gmail dan Google Chrome

Semuel mengatakan, PSE yang belum terdaftar hingga besok (20/7), akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dijatuhkan, yaitu:

  1. Teguran
    PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni besok (20/7), akan mendapat surat teguran dari Menteri Komunikasi dan Informatika. “Sampai 21 Juli, kami sudah mengeluarkan surat teguran,” kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).
  2. Baik
    Jika Anda belum mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak membeberkan nominal denda yang dikenakan.
  3. Memblokir
    Sifat pemblokiran hanya bersifat sementara. “Kalau PSE mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif lagi,” kata Semuel.

Dia mengatakan Kominfo akan tegas dalam menegakkan sanksi. “Ini masalah pemerintahan, bukan kontrol. Ini agar siapa pun yang beroperasi di Indonesia tahu,” katanya.

Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar yang potensial. Ini juga membuka peluang bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, katanya.

Hari ini (20/7) adalah batas akhir pendaftaran PSE swasta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PM Kominfo 5/ 2020).

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup swasta dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga sudah disiapkan panduannya. (DM05)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This