No menu items!

Google hingga Facebook Belum Daftar sebagai PSE, Ancaman Blokir Dianggap Hanya Menakuti-nakuti

Must Read

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir raksasa teknologi global seperti Google dan Meta, yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta di Indonesia. Namun, sejumlah pihak meragukan keberanian Kominfo melakukan blokade.

Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, berdasarkan apa yang terjadi di sejumlah negara, kemungkinan pemblokiran akan sulit dilakukan. “Bagi PSE asing, ini dianggap hanya sebagai upaya intimidasi,” katanya, Senin (4/7).

Apalagi, menurut dia, daya tawar Kementerian Informatika dengan perusahaan teknologi asing masih rendah. “Banyak PSE yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Peneliti Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Indef Nailul Huda juga mengatakan Kominfo sulit diblokir karena tidak ada pelanggaran besar yang dilakukan oleh raksasa teknologi global tersebut. “Selama tidak melanggar Undang-Undang (UU), akan sulit untuk memblokir mereka,” katanya.

Layanan yang dibawa Google ke Meta masih diminati masyarakat. Anak perusahaan Meta, Facebook, misalnya, masih menjadi salah satu media sosial yang digunakan masyarakat Indonesia.

Bahkan jumlah pengguna media sosial menurut Mark Zuckerberg adalah terbesar kedua di Asia, setelah India, menurut data Internetworldstats. Pengguna Facebook di Indonesia mencapai 175,3 juta pada akhir Maret 2021.

Angka ini setara dengan 63,4% dari total penduduk yang mencapai 276,36 juta orang (perkiraan 2021) atau 82% pengguna internet di Indonesia.

“Jasanya juga tidak rugi. Jadi kalau hanya PSE dasar saja yang belum terdaftar, sulit untuk memblokir. Mereka sudah bertahun-tahun beroperasi, sudah kena pajak juga,” katanya.

Nailul mengatakan, jika pemerintah memblokir Google ke Meta, maka akan terjadi ekonomi ilegal atau ekonomi gelap. “Selain tidak tercatat dalam transaksi masyarakat, juga merugikan negara dengan kehilangan potensi penerimaan pajak,” ujarnya.

Selain itu, Indonesia juga akan dinilai sebagai negara yang tidak bersahabat dengan perusahaan teknologi jika mereka memblokir. “Ini akan mengurangi investasi yang masuk,” katanya.

Diketahui, Kementerian Informatika mengancam akan memblokir PSE jika belum terdaftar hingga 20 Juli mendatang. Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, mengatakan Kominfo meminta PSE dari negara mana pun untuk tunduk pada aturan setempat.

“Jika PSE tidak mendaftar sampai batas waktu, maka PSE dikategorikan ilegal dan kami memblokirnya,” kata Samuel dalam konferensi pers, Senin (27/6).

Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Ruang Lingkup Privat, dan perubahan.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup swasta dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga sudah disiapkan panduannya.

Sebanyak 4.753 PSE dalam negeri dan 80 PSE asing terdaftar di Kementerian Informatika. Ada juga 2.000 perusahaan lagi yang menunggu untuk memperbarui data pendaftaran mereka. (DM05)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This