Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 272 Wajib Pajak (WP) dengan nilai harta benda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di atas Rp 1 triliun yang mendaftarkan program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Volume II. Namun jumlah tersebut kurang dari 0,5% jika dilihat dari total lebih dari 120 ribu wajib pajak yang mengikuti program ini.
“Peserta dengan aset Rp 10 triliun ke atas ada 10 peserta dan yang antara Rp 1-10 triliun ada 262 peserta,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Juni, Kamis (23/6).
Mayoritas peserta tax amnesty Volume II adalah WP dengan nilai harta benda dalam SPT antara Rp 1 miliar-Rp 100 miliar, jumlah tersebut mencakup hampir tiga perempat dari total peserta. Jumlah Wajib Pajak yang memiliki aset Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebanyak 3,7%, nilai aset Rp 100 juta ke bawah sebanyak 12,5%, dan WP dengan aset Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak sebagai 11,9%.
Peserta program ini juga berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Hampir separuh dari tenaga kerja menyumbang 45%, dari sektor perdagangan besar dan ritel 34,1%, industri pengolahan 3,3%, jasa profesional 1,8%, dan sisanya berlatar belakang jasa perorangan dan sektor lainnya.
Adapun jumlah wajib pajak yang ikut serta berdasarkan tahun perolehan harta cukup berimbang. Sebanyak 55,9% peserta mengikuti program polis tunggal, yaitu individu atau badan untuk properti pada tahun akuisisi 2015 ke bawah. Sedangkan jumlah peserta untuk kebijakan dua yaitu individu untuk akuisisi properti tahun 2016-2020 mencapai 44,1%.
Data hingga kemarin pagi (23/6), total aset yang berhasil diungkap mencapai Rp 278 triliun. Jumlah ini melonjak terutama memasuki bulan lalu. Selama 19 hari pertama bulan ini saja, jumlah pengungkapan mencapai Rp 186,6 triliun, lebih dari separuh total yang diungkapkan.
Sebagian besar aset yang dilaporkan dideklarasikan di dalam negeri dan hasil repatriasi mencapai Rp 243 triliun. Selebihnya, aset yang hanya dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 23,3 triliun, serta aset yang akan diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12,52 triliun.
Dari total pengungkapan harta tersebut, pemerintah telah mengumpulkan Rp 28,02 triliun. Update terakhir yang baru masuk jam 5 sore hari ini, jumlah PPh yang sudah disetor untuk PPS sudah Rp 30 triliun, kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo di tempat yang sama. acara bersama Sri Mulyani.
Dalam kesempatan ini, Suryo kembali mengingatkan Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhirnya minggu depan yaitu 30 Juni 2022. Berbagai upaya juga dilakukan untuk mengajak Wajib Pajak untuk berpartisipasi dalam program ini, mulai dari sosialisasi ke masyarakat hingga pengiriman ledakan email ke puluhan juta alamat email wajib pajak.
“Kami berharap di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik menggunakan program PPS ini sebelum batas waktunya berakhir,” ujarnya. (DM05)