No menu items!

BPH Migas : Konsumsi Pertalite Melebihi Total Kuota 50 Persen

Must Read

Menurut data dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) angka konsumsi bahan bakar minyak penugasan jenis Pertalite tercatat telah mencapai lebih dari 50 persen dari kuota yang ditetapkan APBN per 31 Mei 2022.

“Pertalite telah tersalurkan sebanyak 11,69 juta kiloliter atau 50,74 persen dari kuota 23,04 juta kiloliter,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, pada hari Rabu 8 Juni 2022.

Selain itu Erika menyampaikan untuk realisasi penyaluran solar telah mencapai 6,76 juta kiloliter atau 44,77 persen dari kuota 15,10 juta kiloliter.

Sementara minyak tanah telah tersalurkan 0,20 juta kiloliter atau 41,67 persen dari kuota 0,48 juta kiloliter.

Bahkan dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri hingga akhir tahun ini, sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengusulkan penambahan kuota untuk Pertalite sebanyak 5,45 juta kiloliter yang akan membuat total kuota Pertalite menjadi 28,5 juta kiloliter.

Pemerintah juga mengusulkan tambahan kuota untuk minyak solar sebanyak 2,29 juta kiloliter yang akan membuat total kuota naik menjadi 17,39 juta kiloliter. Kemudian, kuota minyak tanah juga diusulkan bertambah 0,1 juta kiloliter yang membuat kuota naik menjadi 0,58 juta kiloliter.

Pada APBN 2022, pemerintah memasang asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar 63 dolar AS per barel. Embargo minyak mentah yang dilakukan Uni Eropa terhadap Rusia terus mengerek naik harga minyak mentah Indonesia hingga ke angka 109,61 dolar AS per barel pada Mei 2022.

Untuk saat ini, harga Pertalite masih dipertahankan oleh pemerintah dan masih tetap mempertahankan subsidi Pertalite dan solar untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global. (DM06)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This