No menu items!

Dinas Pertanian di Mukomuko Ungkap 10 perusahaan Sawit Melanggar Aturan

Must Read

Sejak presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pemerintah untuk membuka kembali ekspor minyak goreng dan ekspor minyak kelapa sawit mentah Crude palm oil (CPO) pada 23 Mei 2022, ternyata mampu meningkatkan harga pembelian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.

Kenaikan harga TBS tertinggi terjadi di 8 provinsi yang sudah memiliki peraturan Gubernur tentang tata niaga TBS sebagai turunan permenta no.01/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tanda buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Dari 8 provinsi tersebut diantaranya adalah provinsi Bengkulu, sayangnya belum lama ini Dinas pertanian Kabupaten Mukomuko, di Provinsi Bengkulu menyatakan ada sepuluh perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerahnya yang melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.

“Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko.

Pelaporan tersebut merupakan respon atas laporan adanya praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga yang lebih rendah dibanding harga komoditi yang sudah ditetapkan oleh tim perumus.

Padahal tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit provinsi Bengkulu membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan Crude palm oil (CPO) sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.

Menurut Apriansyah, sikap 10 perusahaan minyak kelapa sawit yang tidak melaporkan data penjualan tersebut tentunya melanggar aturan yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

Terkait hal itu, dia menjelaskan bahwa masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut.

Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp3.200 per kg dan terendah Rp2.400 per kg.

Namun harga sawit di pabrik di daerah ini berkisar Rp1.400-Rp1.820 per kilogram, atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Harga Tanda buah segar sawit di daerah ini dalam beberapa hari ini turun di sebagian pabrik berkisar Rp 40 hingga Rp 200 per kg termasuk di PT Surya Andalan Primatama yang turun hingga Rp500 per kg. (DM06)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This