PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding atau PTPN Group merupakan Badang Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
Adapun komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.
Perusahaan perseroan ini bertujuan untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan memberikan kontribusi terhadap ekonomi dan pembangunan nasional khususnya di subsector perkebunan serta meningkatkan keuntungan (profit) melalui prinsip-prinsip Perusahaan yang sehat berlandaskan peningkatan nilai tambah bagi negara sekali pemegang saham.
Perusahaan ini memiliki visi menjadi perusahaan Agribisnis kelas dunia dengan kinerja yang prima dan melaksanakan tata kelola bisnis terbaik, salah satu kontribusi dari PT perkebunan tersebut adalah dengan membeli gula kristal putih milik para petani tebu seharga Rp 11.500 per kilogram.
“Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik petani tebu rakyat produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group,” ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Mohammad Abdul Ghani menambahkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) milik petani tebu tersebut sebesar Rp11.500 per kilogram, naik Rp1.000 dibanding tahun lalu.
Gula kristal putih sendiri adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan.
Gula batu atau gula kristal ini merupakan kembang gula bertekstur keras yang dibuat dengan proses kristalisasi larutan gula cair. Bahan yang digunakan untuk membentuk gula ini merupakan larutan gula cair yang jenuh atau sudah tidak dapat larut lagi dalam air.
Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian gula kristal putih (GKP) milik petani tebu dengan nomor DPAT/KEP/18/2022. Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli gula kristal putih (GKP) melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli gula kristal putih (GKP) milik petani tebu dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selaku anak perusahaan PTPN Group akan memfasilitasi penjualan gula kristal putih (GKP) tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.
Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani tebu agar petani mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” kata Abdul Ghani.
Dengan demikian diharapkan menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat dan menempatkan petani sebagai mitra dalam sistem rantai pasok industri gula nasional.
Lebih lanjut Mohammad Abdul Ghani mengatakan bahwa kebijakan penetapan harga acuan itu tidak semata perhitungan bisnis karena Holding Perkebunan Nusantara PTPN III selaku BUMN juga memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat seharga Rp 11.500 per kilogram. Adapun harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) milik petani tebu tersebut naik Rp 1.000 dibanding tahun lalu.(DM06)