Perkembangan industri dalam bidang teknologi begitu mengesankan, jika dahulu power bank lebih banyak digunakan bagi pengguna smartphone dan gadget berukuran mini, kini power bank telah hadir bagi pengguna laptop dengan kapasitas yang lebih besar.
Jika Anda termasuk pekerja remote, maka kehadiran peranti penyimpan daya untuk mengisi ulang baterai laptop ini akan sangat membantu Anda.
Beberapa pabrikan seperti Dell, Vivan dan AUKEY kini telah merilis power bank terbaik untuk laptop yang bisa digunakan dalam jangka waktu lama, bahkan selain bisa untuk mengisi daya laptop, produk multi guna ini bisa juga dimanfaatkan untuk me-recharge kamera digital, handycam dan music box.
Namun bagi Anda pengguna laptop maupun power bank kini harus mengetahui beberapa persyaratan untuk dipatuhi saat menggunakan transportasi udara terutama lion air, batik air maupun Wings. Karena ketiga maskapai penerbangan tersebut kini menyampaikan sejumlah aturan bagi calon penumpang mereka yang harus dipatuhi sebelum dan selama penerbangan berlangsung.
Salah satunya terkait ketentuan membawa laptop dan alat elektronik lainnya termasuk pengisi daya atau powerbank di sejumlah maskapai penerbangan yang termasuk dalam Lion Air Group ini yakni :
- Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
- Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inci produksi tahun 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat, atau checked baggage dan kargo.
- Dilarang membawa produk MacBook Pro (Retina 15-Inci) produksi tahun 2015 yang dipasarkan pada periode September 2015 sampai Februari 2017.
- Pengisi daya atau power bank kapasitas maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat atau terdaftar (checked baggage)
- Power bank berkapasitas lebih dari 160 Wh dilarang masuk ke dalam pesawat.
- Power bank berkapasitas 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus memiliki persetujuan dari Lion Air.
- Power bank tidak boleh dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat, atau bergerak di landasan parkir (apron), landas hubung (taxiway), dan landas pacu (runway).
- Power bank tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat, dan pintu keluar di pesawat.
Selain itu, penumpang juga diimbau untuk tidak menyebabkan kerusakan fasilitas atau menyebabkan cedera pada diri sendiri, penumpang lain, serta kru yang bertugas di pesawat.
Para kru pesawat juga dihimbau untuk tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, seperti menghalangi jarak duduk di bagian depan kursinya.
“Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara serta petugas layanan darat dalam kondisi sehat,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya
Bukan itu saja, ketiga maskapai penerbangan ini juga memberikan syarat tes covid-19 per tanggal 18 Mei 2022 antara lain :
*Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang sudah divaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun tes PCR. Di samping itu, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air turut mengeluarkan informasi terbaru terkait ketentuan tes Covid-19 bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara domestik.
*Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
*Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit comorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam
*Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit comorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
*Calon penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen, atau tes PCR.
*Calon penumpang berusia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Sementara itu aturan yang tidak kalah pentingnya adalah seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (DM06)