No menu items!

OJK: Tawaran “Telemarketing” Harus Lewat Persetujuan Konsumen

Must Read

Maraknya kasus pinjaman online yang bermasalah, menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama dari cara penagihan pihak peminjam atau fintech yang sangat meresahkan, karena sering menyalahgunakan data nasabah pada saat penagihan.

Untuk menghindari kasus tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran produk melalui telepon atau telemarketing di sektor jasa keuangan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon konsumen.

Peraturan tersebut telah dipertegas kembali dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ini memang banyak, namun terkadang tidak diketahui legalitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan penawaran melalui telemarketing. Jika PUJK tersebut resmi diawasi OJK, akan kami tindaklanjuti,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, pada hari Jumat, 20 Mei 2022.

Oleh karena itu dia meminta para konsumen agar bisa mengecek kembali legalitas PUJK yang memberikan penawaran produk melalui telemarketing apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak melalui laman resmi OJK atau kontak pengaduan di nomor 157.

Adapun POJK terbaru perlindungan konsumen mengatur penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu.

Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud antara lain telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan.

Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, Sarjito menegaskan PUJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.

“Lebih baik memang bertemu langsung. Apabila ada kasus seperti ini, calon konsumen bisa meminta pertemuan langsung dengan PUJK untuk penjelasan produk/layanan,” ucap dia.

Dalam Pasal 25 POJK 6/2022, PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon konsumen atau konsumen wajib memenuhi beberapa ketentuan, yakni menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK.

PUJK juga harus menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen dari pihak lain.

Komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau Konsumen.

PUJK wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon konsumen yang menggunakan suara dan/atau video. Perekaman untuk penawaran produk dan/atau layanan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan PUJK juga dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. Namun jika calon konsumen menyetujui penawaran melalui sarana komunikasi, PUJK wajib mendokumentasikan rekaman penawaran produk dan/atau layanan.

Sementara itu dalam hal calon konsumen dan/atau konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan.(DM06)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This