No menu items!

Terungkap ! Alasan Presiden Jokowi Secepatnya Menghapus Tenaga Honorer

Must Read

Belum lama ini Presiden Joko Widodo berencana akan menghapus tenaga Honorer yang diharapkan pada tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di sejumlah instansi pemerintah.

Tentu rencana yang akan diambil oleh Presiden ini akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan, terutama para tenaga honorer yang sudah cukup lama bekerja di instansi pemerintah, kabar ini menjadi angin segar bagi sejumlah tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan ingin menjadi PNS.

Kabarnya ada beberapa alasan terkait keputusan pemerintah untuk meniadakan tenaga honorer ditahun 2023 mendatang tersebut, peniadaan tenaga honorer ini merupakan mandat PP49/2018.

Salah satunya adalah terjadi peningkatan jumlah tenaga honorer di setiap instansi pemerintah yang akhirnya mendorong terbitnya undang-undang aparatur sipil negara 5/2014. Ditetapkan ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) akan meniadakan pegawai honorer ditahun 2023 mendatang.

Menurut Deputi bidang sumber daya manusia aparatur kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Alex Denni.

Menurut Alex Denni, keputusan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer bukan sebuah keputusan yang tiba-tiba. Prosesnya cukup panjang, dan bahkan sudah dimulai sejak 2005.

Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dikutip dari menpan.go.id, poin penting yang menjadi kekhawatiran pemerintah sehingga melarang perekrutan Tenaga Honorer adalah karena jumlahnya yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

“Penghapusan tenaga honorer ini bukanlah kebijakan yang diambil secara tiba-tiba, karena sejak tahun 2005 sudah di inventarisasi”

Menurut data ditahun 2005 ada sekitar 900.000 tenaga honorer diseluruh instansi pemerintah, sekitar 860.000 tenaga honorer sudah diangkat sebagai Pegawai negeri sipil, sedangkan sisanya tidak memenuhi kriteria tetapi sisanya masih tetap diproses lebih lanjut, begitu didata ulang dan jumlahnya meningkat dua jali lupa menjadi 600.000 .

Alex juga menjelaskan adanya rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi pegawai negeri sipil, artinya bukan tidak mungkin ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.

” Hampir 38 persen dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana, sementara sekitar 36 persen lebih berstatus sebagai guru dan dosen, Sedangkan sisanya adalah tenaga teknis dan kesehatan sekitar 14 persen, dan sekitar 11 persen tenaga struktural”

Berbicara mengenai transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaannya akan digantikan dengan sistem teknologi digital.
Diperkirakan dalam 5 tahun mendatang para pejabat pelaksana tersebut akan berkurang sekitar 30 hingga 40 persen, artinya ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

Dari data diketahui sebanyak 51.492 orang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ditahun 2021 lalu, tentu rencana ini akan menjadi PR bagi pemerintah terkait guna mencari solusi untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini, terutama bagi mereka yang sudah cukup lama bekerja di instansi pemerintah.

Diharapkan kedepannya rencana ini bisa membantu para tenaga honorer, karena realitanya di lapangan sudah bertahun-tahun masih menjadi pegawai honorer dan sepatutnya diberikan kesempatan untuk diperioritaskan terlebih dahulu. (DM06)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This