No menu items!

Izin Operasional Obyek Wisata di Pamekasan Masih Menunggu Rekomendasi Satgas

Must Read

Libur lebaran 2022 sudah semakin dekat, namun sejauh ini sejumlah obyek wisata di Kabupaten Pamekasan masih menunggu rekomendasi dari Satgas COVID-19 untuk dibuka.

Menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Kusairi mengatakan bahwa sampai saat ini Disporapar Pemkab Pamekasan belum memutuskan, apakah objek wisata yang ada di Pamekasan ini akan dibuka kembali atau tidak.

Selain itu Kusairi juga menambahkan, bahwa hal tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini Kabupaten Pamekasan berada pada level 3.

PPKM level 3 bagi kabupaten/ kota memiliki ketentuan antara lain :

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial maksimal 25 persen.
  • Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
  • Pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran, kafe dan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  • Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang ketat.
  • Kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Untuk sarana fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  • transportasi umum beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal 70 persen, kecuali pesawat 100 persen.
  • Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain menerapkan aturan pembatasan sesuai ketentuan level tiga, Pemkot Kediri juga telah menyiapkan beberapa langkah yakni penyiapan ruang isolasi terpusat, penambahan kapasitas tempat tidur di Rumah Sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau vaksin penguat.

“Objek wisata sebenarnya bisa dibuka, akan tetapi harus dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat dan harus memasang aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Kusairi juga menyampaikan bahwa semua objek wisata yang ada di Pamekasan belum ada yang memasang aplikasi PeduliLindungi.

“Kalaupun nantinya Satgas merekomendasikan bahwa objek wisata bisa dibuka, maka kami akan meminta akan meminta para pengelola objek wisata mentaati ketentuan itu,” ujar Kusairi.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, total jumlah warga yang positif COVID-19 per tanggal 22 April 2022 sebanyak 3.174 orang, 2.943 orang sembuh, 228 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 3 orang.(DM06)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This