Akibat adanya kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung sebagai bentuk proses penegakan hukum, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau agar industri tetap tenang dan terus memperkuat Program Minyak Goreng Curah (MGC) bersubsidi.
Menperin secara tegas menyatakan bahwa program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat tidak berkaitan dengan kasus yang sedang terjadi.
“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga bekerja sama dengan Polri, untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat untuk ikut dalam proses pengawasan.
Selanjutnya pihak Kemenperin akan terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program dengan baik.
Menurut Menperin permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecer.
“Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat,” tambahnya.
Menperin juga menjelaskan bahwa program ini berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sehingga produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” jelas Menperin.
Termasuk juga jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini, akan mendapat sanksi yang berlaku.
Sementara itu bagi perusahaan produsen, distributor, dan pengecer, yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor juga akan dikenai sanksi yang ada.
SIMIRAH dari Kemenperin adalah program untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi minyak goreng bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
Sehingga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi dapat tetap terjaga, ungkap Menperin.
“Kemenperin menjamin pemenuhan hak bagi industri minyak goreng sawit yang berpartisipasi dalam program minyak goreng curah bersubsidi”. (DM06)