Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar. Hal ini berdasarkan instrument hukum yang dimiliki oleh pemerintah guna menjerat pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Â
“Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten,” kata Arifin dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, pada hari Minggu, 17 April 2022.
Arifin juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.
Â
Apabila masyarakat menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi , maka masyarakat diminta ikut melaporkan sekaligus mengawasi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.
Â
“Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” kata Arifin.
Â
Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022. Oleh karena itu Arifin memastikan bahwa pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman
Â
Untuk itu Menteri ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya agar alokasi subsidi BBM dan elpiji dapat lebih tepat sasaran. Mengingat saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang sedang melambung tinggi. (DM06)