No menu items!

Finalisasi Rencana Tata Ruang IKN Nusantara

Must Read

Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah.

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan penyusunan dan sinkronisasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Selain itu Abdul Kamarzuki menambahkan “Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000. Namun, penetapannya untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden),” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Abdul Kamarzuki menjelaskan saat itu, sehubungan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkan IKN sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia

Menurut Abdul Kamarzuki, perlu sikap hati-hati dalam menjaga asas maupun tujuan daripada RTR KSN, karena ini nanti yang akan mengawal pembangunan IKN ke depan yang memiliki luas 256 ribu hektar ini. Azas berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan antara lain dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan.

Mengingat rencana awal pembangunan IKN adalah berkonsep green development, jadi tujuannya bukan mengubah hutan tetapi tetap pada mempertahankan kawasan hijaunya.

Sementara itu mengenai pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan, “”Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah,”

Sehingga pengadaan tanah di IKN dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

Jokowi juga mengatakan, “Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat,”. (DM06)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This