No menu items!

Peran serta BUMD dalam Mengatasi Limbah Industri

Must Read

Seperti kita ketahui, Badan umum milik daerah atau BUMD merupakan badan usaha yang diatur berdasarkan usaha peraturan daerah. Modal yang dimiliki oleh BUMD berasal dari kekayaan daerah dan dipimpin oleh Dewan Direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah.

Bentuk badan usaha milik daerah itu sendiri, dibagi menjadi dua yaitu perumda, perusahaan umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Kedua adalah Perseroan yang bentuk usahanya Perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham paling sedikit 51 persen atau keseluruhannya dimiliki oleh daerah.

DPRD Cilegon Dukung dibentuknya BUMD Pengelolaan Limbah Industri

BUMD memegang peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, diantaranya melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan daerah.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Faturohmi mendukung jika Pemerintah Kota Cilegon mendirikan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pengelolaan Limbah Industri.

Dia bahkan meminta, program tersebut jangan hanya menjadi wacana saja.

“Gagasan Pemerintah Kota Cilegon terkait akan dibangunnya BUMD Pengendali atau Pengelolaan Limah Industri berupa B3 (Bahan Bekas Berbahaya) jangan sampai hanya sebatas wacana saja. Karena mengingat potensi wilayah Cilegon cukup tinggi yang berkaitan dengan limbah industri yang dihasilkan oleh lebih dari 200 industri di Kota Cilegon,” kata Faturohmi.

Menurut keterangan Faturohmi, jumlah industri di Kota Cilegon terdapat sekitar 200-an, yang dikelola oleh industri dari Penanaman Modal Asing atau PMA serta industri dari Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN yang semuanya didominasi industri padat modal. Sehingga potensi untuk menggali sumber daya limbah sangat banyak.

Fungsi BUMD dalam Pengelolaan Limbah Industri

Sesuai fungsinya, BUMD mendanai pembiayaan pembangunan daerah dan mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha publik. Seperti transportasi umum, perbankan, penyediaan air bersih dan ikut serta mengatasi pencemaran limbah.

Jika pencemaran limbah rumah tangga dapat diatasi dengan beberapa cara seperti mengurangi penggunaan kantong plastik, pemakaian deterjen, menghindari penggunaan alat makan sekali pakai, melakukan daur ulang barang bekas dan mengolah sampah organik menjadi kompos.

Maka, untuk mengurangi pencemaran limbah pabrik harus membuat kanal pembuangan Limbah yang aman, melakukan penyaringan dan daur ulang limbah. Fungsinya untuk melokalisir semua limbah industri sehingga jauh dari aktivitas masyarakat.

Usaha inilah yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah Cilegon, dengan membentuk BUMD dalam rangka menggali potensi daerah cilegon. Khususnya di bidang pengelolaan limbah industri.

Gagasan tersebut terkait akan dibangunnya BUMD pengendali atau pengelolaan industri berupa B3, yaitu bahan bekas berbahaya. Penanganan limbah B3 itu sendiri kabarnya menggunakan metode kimia berupa oksidasi, netralisasi dan pengendapan kimia. Selain metode kimia, penanganan B3 juga akan menggunakan metode ternal dan metode fisik.

Hal tersebut lakukan karena kota Cilegon sangat berpotensi cukup tinggi menghasilkan limbah industri dari sekitar 200 industri di kota Cilegon. Baik itu industri dari permodalan asing maupun industri dari dalam negeri. (DM06)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This