No menu items!

Ekonominya Terganggu, Jepang Minta RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Must Read

Ini buntut larangan ekspor batubara. Jepang resmi mengajukan keberatan atas keputusan Indonesia melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022. Pihak Jepang menilai keputusan Indonesia mengganggu perekonomi negara tersebut.

“Larangan ekspor yang tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang serta kehidupan sehari-hari masyarakat Jepang,” ujar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji dikutip Rabu (5/1/2022).

Kanasugi melayangkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Selasa (4/1/2022). Dalam surat tersebut Kanasugi meminta untuk membatalkan larangan ekspor batu bara tersebut.

Kanasugi mengatakan, industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur. Ia mencatat, Jepang mengimpor sekitar dua juta ton batu bara per bulan dari Indonesia. Jepang menyampaikan keprihatinan serius dengan larangan ekspor batu bara Indonesia ini.

Meski demikian, menurut dia, Jepang sangat memahami langkah RI ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri Indonesia. Hanya saja kebutuhan listrik di Jepang saat ini sedang tinggi di tengah musim dingin.

Dia mengingatkan, Jepang selama ini lebih banyak mengimpor batu bara kalori tinggi atau high calorific value (HCV). Sementara, yang biasa digunakan oleh PLN untuk pembangkit listrik adalah batu bara kalori rendah atau low calorific value (LCV). Sehingga, ekspor HCV ke Jepang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN.

“Saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batubara ke Jepang,” ujarnya.

Menurut informasi perusahaan pelayaran besar Jepang, setidaknya ada lima kapal yang memuat batu bara ke Jepang. Akibat larangan ini kapal tersebut sedang menunggu pemberangkatan.

“Saya juga ingin meminta secara khusus agar izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang siap berangkat segera diterbitkan,” tutup Kanasugi dalam surat keberatannya.(DM04)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This