No menu items!

Perekonomian Belum Membaik, Perbanas Ungkap Pembiayaan UMKM Beratkan Bank

Must Read

Ini keluhan Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas). Mereka menilai aturan Bank Indonesia (BI) terkait rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) bagi UMKM akan memberatkan industri perbankan. Alasannya, karena perekonomian nasional masih belum membaik.

“Kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lambat, takutnya dipaksakan dan tidak terserap, apalagi ada denda juga,” ujar Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam webinar yang dikutip Rabu (8/9/2021).

Aviliani mengatakan saat ini belum banyak pelaku UMKM yang bisa naik kelas ke kancah domestik bahkan global. Apalagi kondisi perekonomian memang masih belum pulih dan belum stabil akibat guncangan pandemi.

Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022. Hal ini dilakukan secara bertahap hingga rasionya mencapai 30 persen pada Juni 2024. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021.

“Kalau ekonomi sudah bagus 2023. Jika besarannya 30 persen ke UMKM akan berbahaya bagi bank terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4 karena bank harus ada biaya infrastruktur yang jumlah signifikan. Nantinya besaran 30 persen terserap atau tidak?,” papar Aviliani.

Untuk itu, pihaknya meminta Bank Indonesia dapat meninjau kembali aturan tersebut. Adapun langkah ini untuk memastikan besaran pembiayaan atau kredit yang dibutuhkan pelaku UMKM.

“Jadi menurut saya perlu dilihat lagi apakah benar UMKM setiap tahun butuh pinjaman sebesar itu? Menurut saya itu agak diragukan. Apakah mampu 30 persennya mampu terserap UMKM? 30 persen itu tinggi loh. Perlu dihitung kembali,” papar dia.(DM04)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This