Pertashop bisa dikatakan gebrakan bisnis Pertamina. BUMN Migas ini mengumumkan akan membuka 10.000 Pertashop di seluruh tanah air. Ditargetkan setiap desa akan ada minimal satu Pertashop sebagai upaya mendistribusikan BBM secara adil dan merata.
Pertashop adalah SPBU mini. Ini membuat untuk mendirikan Pertashop tidak membutuhkan biaya sebesar SPBU. Bahkan syarat dan proses perijinan juga lebih sederhana dibanding SPBU. Berikut rinciannya yang dihimpun dari beberapa sumber, terutama dari Pertamina.
1.Pertashop Skema Gold
Membutuhkan modal Rp 250 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
>Modal pembelian produk (Pertamax): Rp20 juta (Rp8.150 x 2.000 – liter/hari + biaya lain-lain)
>Keuntungan/liter: 850/liter (untuk sales 1-1.000 liter/hari)
>Estimasi pendapatan/hari: minimal 400 liter/hari
>Estimasi pengembalian modal maksimal 5 Tahun (tergantung pendapatan penjualan).
>Diperlukan lahan seluas 210 meter persegi

2.Pertashop Skema Diamond
Membutuhkan modal Rp 400 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
>Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 jt (Rp8.400 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain)
>Keuntungan/liter: 600/liter (untuk sales min 1.001- 3.000 liter/hari)
>Estimasi pendapatan/hari: minimal 1.000 liter/hari
>Estimasi pengembalian modal maksimal 4 tahun (tergantung pendapatan penjualan)
>Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas.
>Diperlukan lahan 300 meter persegi.

3.Pertashop Skema Platinum
Modal yang diperlukan untuk skema ini Rp 500 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
>Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 jt (Rp8.565 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain)
>Keuntungan/liter: 435/liter (untuk sales > 3.000 liter/hari)
>Estimasi pendapatan/hari: minimal 3.000 liter/hari
>Estimasi pengembalian modal maksimal 3 Tahun (tergantung pendapatan penjualan)
>Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas.
>Diperlukan lahan 500 meter persegi.

4.Syarat lainnya
>WNI yang memiliki izin usaha (UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya)
>Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku (KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan)
>Memiliki atau menguasai lahan yang akan didirikan pom bensin mini
>Mendapatkan rekomendasi dari kepala desa
>Modal sesuai dengan tipe yang diajukan. Selain dengan modal sendiri, membuka usaha ini juga bisa menggunakan pendanaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
>Lokasi harus bisa dilalui jalan mobil tangki dengan bobot 8 ton (konstruksi jalan dan jembatan desa menjadi pertimbangan).
>Diprioritaskan lokasi yang tidak berdekatan dengan SPBU, harus strategis dan ketersediaan jaringan listrik yang stabil.
>Informasi status pengajuan bisa dilihat di laman, https://kemitraan.pertamina.com atau Pertamina Call Center di nomor 135.
(DM04)