Ini khabar baik bagi warga Kepulauan Seribu. Pasalnya, PAM JAYA sebagai BUMD Pemprov DKI Jakarta yang mengelola air minum perpipaan Jakarta melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif baru untuk masyarakat Kepulauan Seribu.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan pada 30 – 31 Agustus 2021 di aula kelurahan Pulau Harapan, Pulau Kelapa, dan Pulau Tidung. Warga yang menjadi peserta sosialisasi adalah pelanggan PAM JAYA di Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, Pulau Tidung dan Pulau Payung.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakukan tarif air baru untuk pelanggan di Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 2 Agustus 2021.
“Kebijakan tarif baru ini merupakan salah satu upaya memberikan kesetaraan pelayanan air minum baik di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu,” ujar Direktur Utama PAM JAYA, Priyatno Bambang Hernowo melalui rilis Minggu (5/9/2021).
Sebelumnya, tarif air minum perpipaan di Kepulauan Seribu diberlakukan berdasarkan Pergub 34 tahun 2018, sebagai bagian dari keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan amanat Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, maka dilakukan penyesuaian tarif dan dituangkan melalui Peraturan Gubernur nomor 57 tahun 2021 yang memberikan “harga sama dan setara” untuk kebutuhan pokok minimal warga yang berada di DKI Jakarta.
Priyatno Bambang Hernowo menjelaskan bahwa terdapat tujuh (7) kelompok tarif golongan pemakaian air yang berlaku di Jakarta, dan tarif Kepulauan Seribu masuk kedalam kelompok tarif pelayanan khusus dimana pada Pergub 34 Tahun 2018 tarif untuk pemakaian 0-3 m3 pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu sebesar Rp. 25.000 per m3, kelompok tarif rumah tangga sebesar Rp. 32.000 per m3, kelompok tarif tertinggi sebesar Rp. 35.000 per m3.
Pada Pergub 57 Tahun 2021, tarif pemakaian 0-3 m3 diubah dan disetarakan dengan tarif pemakaian minimum di Jakarta yakni pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu menjadi Rp. 1.050 per m3 dan untuk kelompok tarif tertinggi, dalam hal ini kegiatan komersial, sebesar Rp. 12.550 per m3.
“Pergub 57 Tahun 2021 untuk tarif kategori Rumah Tangga untuk pemakaian 0-3 m3 dari sebelumnya 32.000 per m3 menjadi 3.550 per m3. Terdapat penurunan sebesar Rp. 28.450 per m3 untuk kebutuhan pokok minimal,” ungkap Hernowo.
Menurut dia, kebijakan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan PAM JAYA untuk pemakaian air bulan Agustus dan mulai ditagihkan pada bulan September 2021.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM JAYA memperoleh penugasan untuk mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Penugasan ini meliputi kegiatan: pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan. Sejak tahun 2019, PAM JAYA mulai mengoperasikan IPA SWRO di Kepulauan Seribu dan sampai saat ini sudah terdapat 9 pulau dari 11 pulau berpenghuni yang memiliki SPAM melalui air perpipaan yang dikelola oleh PAM JAYA.
“Saat ini terlayani 77% warga Kepulauan Seribu mendapatkan akses layanan air minum yang dikelola oleh PAM JAYA.” Ujar Direktur Utama PAM JAYA, Priyatno Bambang Hernowo.
Hal di atas tidak terlepas dari tersedianya teknologi pengolahan air laut serta kebijakan Pemprov DKI yang memastikan tersedianya layanan, sehingga terjadilah pelayanan air minun perpipaan untuk menjamin hak rakyat atas air terpenuhi. Pengolahan air laut diolah melalui teknologi yang biasa disebut Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dengan menggunakan air laut sebagai air bakunya yang membutuhkan biaya produksi 10 x lipat lebih banyak dibandingkan dengan pengolahan air di daratan (Jakarta main land).
Penetapan tarif ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga serta lingkungan hidup yang terjaga kelestariannya.(DM04)