No menu items!

Dear Madumania, BSN Tetapkan SNI Jamin Kualitas Mutu Madu

Must Read

Dear Madumania. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8664:2018 Madu. Ini untuk menjamin kualitas madu, yang merupakan revisi dengan penggabungan dari SNI 3545-2013 Madu dan SNI 7899-2013 Pengelolaan Madu.

“Penggabungan 2 SNI ini agar cakupan SNI menyeluruh mulai dari pengelolaan setelah panen sampai dengan penentuan persyaratan kualitas dan diharapkan dapat mengakomodasi lebih luas keragaman mutu berbagai madu yang ada di Indonesia, serta dapat mengakomodasi lebih luas berbagai kepentingan semua pihak terkait,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN Wahyu Purbowasito di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-02 Hasil Hutan Bukan Kayu itu disusun berdasarkan perkembangan keragaman produksi madu nasional yang meliputi madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona) serta untuk mengikuti perkembangan dalam dunia perdagangan.

Madu hutan dalam standar yang dimaksud adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah liar Apis dorsata dan atau lebah liar Apis spp. dari sari bunga tanaman hutan (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman hutan (ekstra floral).

Madu budidaya yaitu cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah budidaya Apis mellifera atau Apis cerana dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral).

Sementara, madu lebah tanpa sengat (trigona) adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah tanpa sengat (trigona) baik liar maupun budidaya dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral).

Untuk persyaratan mutu madu, Wahyu menuturkan ada dua jenis uji yakni uji organoleptik dan uji laboratoris. Uji organoleptik melalui bau dan rasa khas madu. Sementara uji laboratoris diantaranya melalui parameter kadar air, gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), keasaman, dan cemaran logam.

Sebagai contoh, untuk kadar air, madu hutan dan madu budidaya maksimal 22 persen b/b, madu lebah tanpa sengat maksimal kadar airnya 27,5 persen b/b. Gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), untuk madu hutan dan madu budidaya minimal 65 persen b/b, madu lebah tanpa sengat minimal 55 persen b/b.

Sementara cemaran logam persyaratan mutunya untuk ketiga kategori madu tersebut kadar timbal (Pb) maksimal 0,1 mg/kg, cadmium (Cd) maksimal 0,2 mg/kg, dan merkuri (Hg) maksimal 0,03 mg/kg.

Selain itu, Wahyu mengingatkan kepada produsen madu untuk memperhatikan pengemasan dan penandaannya.

Terkait pengemasan, madu dikemas dalam wadah standar makanan (food grade) yang tertutup rapat tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, dan aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

Sedangkan untuk penandaan, di bagian luar kemasan ditulis dengan bahan yang tidak mudah luntur dan jelas untuk dibaca, sekurang-kurangnya memuat informasi nama produk; kata-kata “100 % madu asli”; berat bersih; nama dan alamat yang memproduksi atau importir; serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

Dengan memilih madu ber-SNI untuk dikonsumsi, maka dapat terjamin kualitasnya sehingga manfaat akan didapat optimal.

Sampai saat ini sudah ada dua pelaku usaha yang menerapkan SNI madu di Provinsi Riau yang menghasilkan madu berkualitas yakni IKM Madu Wilbi dan CV Mutiara Madu Kuansing.

Untuk menerapkan SNI Madu, BSN juga telah menetapkan skema sertifikasi SNI nya berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.

Adapun Lembaga Sertifikasi Produk/LsPro yang siap melakukan kegiatan sertifikasi untuk ruang lingkup madu yaitu Laboratorium Jasa Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi Institut Pertanian Bogor (LJPKS IPB) di Bogor, Jawa Barat.

Dengan ditetapkannya SNI 8664:2018, Wahyu berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI madu sehingga produk madu yang beredar di pasaran memiliki kualitas yang terjamin sehingga dapat melindungi konsumen dan produsen serta menunjang komoditi ekspor hasil hutan.(DM04)

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This