No menu items!

Empat BUMN Bakal Disuntik Dana. BNI Rp 7 T, BTN Rp 2 T, Waskita Rp 3 T, dan Adhi Rp 2 T, Untuk Apa?

Must Read

Komisi VI DPR menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp 72,44 triliun kepada 12 BUMN. Dari jumlah tersebut, terdapat empat emiten BUMN yang bakal mendapat suntikan dana, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai Rp 7 triliun, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Rp 3 triliun, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Rp 2 triliun, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Rp 2 triliun.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN dan jajarannya pada Rabu (14/7). “Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara Tunai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 72,44 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima. BNI akan memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan bisnis dan penguatan modal guna meningkatkan Tier I Capital dan capital adequacy ratio (CAR). Begitu juga dengan BTN guna penguatan modal untuk meningkatkan Tier I Capital dan CAR.

Sedangkan Waskita Karya untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi dan Adhi Karya untuk penyelesaian tol DIY-Solo, DIY-Bawen, serta proyek SPAM Karian. Selain BNI, BTN, Waskita, dan Adhi, BUMN lain yang mendapatkan PMN tahun depan adalah PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun, PT Aviasi Pariwisata Indonesia Rp 9,31 triliun, PT PLN Rp 8,23 triliun, PT KAI Rp 4,1 triliun, PT BPUI Rp 2 triliun, PT Perumnas Rp 2 triliun, PT RNI Rp 1,2 triliun, dan PT Damri Rp 250 miliar.

Hutama Karya akan menggunakan dana tersebut untuk penugasan pembangunan jalan tol Trans Sumatera. Sedangkan Aviasi Pariwisata Indonesia guna penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi, pengembangan infrastruktur pariwisata dan infrastruktur aviasi, serta lahan dan penyelesaian proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sementara, PLN untuk membiayai program pendanaan infrastruktur ketenagakerjaan, membangun transmisi gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan untuk tahun pembangunan 2021-2022. KAI untuk penugasan dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat guna menutup cost overrun.

Lalu, BPUI akan memanfaatkan PMN untuk hal yang berkaitan dengan restrukturisasi Jiwasraya yang sampai saat ini sudah selesai seluruh polis per 31 Mei 2021. Sedangkan Perumnas untuk program perumahan rakyat Jakarta-Medan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). RNI untuk penguatan industri pangan dan peningkatan inklusivitas petani, peternak, nelayan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Damri guna penyediaan armada untuk program penugasan.

Tak hanya itu, Komisi VI juga menyetujui konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp 3,4 triliun menjadi penyertaan modal negara non-tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut, Komisi VI juga menyetujui usulan tambahan PMN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 dan menggerakkan perekonomian nasional. Dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR.

“Komisi VI DPR mendesak Kementerian BUMN mengalokasikan tambahan penyertaan modal negara tahun anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19,” jelas Aria Bima.

Sementara itu, Kementerian BUMN meminta persetujuan Komisi VI DPR untuk melakukan konversi Rekening Dana Investasi (RDI) dan perjanjian penerusan pinjaman atau SLA dan eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menjadi PMN non-tunai dalam bentuk ekuitas.

Menteri BUMN Erick Thohir merinci usulan PMN non-tunai dalam bentuk ekuitas sebesar Rp 2,6 triliun untuk klaster pangan dan sebesar Rp 809,9 miliar untuk klaster industri pertahanan. “Pada saat ini, permohonan persetujuan konversi RDI SLA PMN non-tunai menyetujui bila memungkinkan konversi RDI SLA dan eks BPPN jadi PMN non-tunai,” ujar Erick. (DM05)

>Berikut berita terkait BUMN, simak disini

Latest News

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian...

More Articles Like This